Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 July 2019 09:00

Masalah Pilkades Mayangrejo Diselesaikan Sesuai Aturan

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang masih bermasalah dipastikan tidak menghambat jalannya pemerintahan di desa itu. Meski begitu masalah yang masih ada akan diselesaikan sesuai aturan yang ada.

Meskipun Ashandi dan Munari, kedua Calon Kepala Desa (Cakades) Mayangrejo sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Mayangrejo, Camat Kalitidu, Bupati Bojonegoro dan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Plt. Kepala Dinas PMD, Faisol Ahmadi mengaku belum menerima persoalan adanya permasalahan tersebut.

Tetapi sudah mendengar informasi dari Camat Kalitidu terkait permasalahan tahapan Pilkades Mayangrejo. "Diselesaikan berjenjang sesuai aturan yang ada. Pemerintahan tetap berjalan dan tidak terhambat," ungkap Faisol kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan, gugatan tersebut tidak menghalangi keputusan termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasalnya panitia Pilkades dibentuk BPD dan melaporkan hasil jalannya Pilkades.

"Proses keberatan (hukum) dilakukan. Kalau terbukti akan diberhentikan dan bila tidak terbukti, bisa tetap lanjut," jelas Pak Faisol yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

Diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 13 tahun 2015 tentang kepala desa dalam Bab VIII pasal 59 menyebutkan, ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Ayat (2) dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penyelesaian perselelisihan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Bupati membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Sedangkan dalam ayat (3) ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur dalam Peraturan Bupati. [rud/mu]

Tag : pilkades, pilkades serentak, pilkades mayangrejo



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini