15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 August 2019 14:00

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sidang perkara pencabulan itu dipimpin Eka Prasetya dan anggota Meirina Dewi dan Isdaryato, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo.

Pada saat persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum Nur Syamsi. Dengan adanya putusan itu terdakwa pecabulan anak dibawah umur itu menerima hasil putusan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Nur Syamsi mengatakan, terdakwa menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang telah diputus, bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa dan menerima.

"Pastinya pihak keluarga terdakwa ingi hukuman yang paling ringan, minimal hukuman perkara pencabulan yakni 4 tahun," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap pada bulan Maret 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Kasiman. Pelaku pencabulan sendiri merupakan tetangga korban, usai mengetahui itu kakek korban langsung melapor ke Polsek setempat.

Memang sebelumnya, korban sempat diperiksakan disalah satu Rumah sakit yang ada di Cepu dan juga memeriksakan pula di Puskesmas, namun setelah kakek korban merasa cukup bukti kejadian yang menimpa cucunya itu, lansung dilaporkan ke Polsek. [saf/mu]

Tag : pencabulan, pengadilan, pelaku pencabulan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat