21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

12 UPTD Pendidikan Dibubarkan, 16 PNS Menganggur?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 18:00

12 UPTD Pendidikan Dibubarkan, 16 PNS Menganggur?

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Enam belas pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kehilangan posisi jabatannya. Hal ini seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.

Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD tersebut diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syabandi.

Dengan dibubarkanya UPTD Pendidikan berdampak kepada 16 jabatan struktural harus rela distafkan. Mereka merupakan pejabat eselon VI A dan IV B, yang selama ini menjabat Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.

Namun demikian, Pemkab Bojonegoro memastikan bahwa seluruh pejabat tersebut tidak akan mendapatkan jabatan baru seiring UPT dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkab akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan.

"Sejak Juli lalu UPTD Pendidikan sudah dibubarkan sesuai peraturan yang ada, sehingga sebagai pengganti mereka akan ditempatkan dibeberapa staf yang kosong, baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten," lanjutnya.

Terkait kapan penempatan sendiri, Aan Syabandi menjelaskan bakal dilakukan secepatnya. Sebab, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu sebelum di sahkan oleh Bupati Bojonegoro.

"Kelihatanya pengajuan dari Dinas Pendidikan sudah masuk melalui pak Djoko Lukito, secapatnya akan kita sodorkan kepada Bupati untuk disahkan," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.[din/]

Tag : uptd, dinas, pendidikan, bojonegoro, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat