12 UPTD Pendidikan Dibubarkan, 16 PNS Menganggur?
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 August 2019 18:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Enam belas pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kehilangan posisi jabatannya. Hal ini seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.
Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD tersebut diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syabandi.
Dengan dibubarkanya UPTD Pendidikan berdampak kepada 16 jabatan struktural harus rela distafkan. Mereka merupakan pejabat eselon VI A dan IV B, yang selama ini menjabat Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.
Namun demikian, Pemkab Bojonegoro memastikan bahwa seluruh pejabat tersebut tidak akan mendapatkan jabatan baru seiring UPT dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkab akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan.
"Sejak Juli lalu UPTD Pendidikan sudah dibubarkan sesuai peraturan yang ada, sehingga sebagai pengganti mereka akan ditempatkan dibeberapa staf yang kosong, baik di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten," lanjutnya.
Terkait kapan penempatan sendiri, Aan Syabandi menjelaskan bakal dilakukan secepatnya. Sebab, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu sebelum di sahkan oleh Bupati Bojonegoro.
"Kelihatanya pengajuan dari Dinas Pendidikan sudah masuk melalui pak Djoko Lukito, secapatnya akan kita sodorkan kepada Bupati untuk disahkan," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.[din/]
Tag : uptd, dinas, pendidikan, bojonegoro, pns
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini