18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |  
Wed, 17 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengedar Sabu Dibekuk

Tak Hanya Edarkan Sabu, Pelaku Juga Gunakan Ganja

blokbojonegoro.com | Friday, 16 August 2019 09:00

Tak Hanya Edarkan Sabu, Pelaku Juga Gunakan Ganja

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro mengamankan pengedar sabu-sabu, SS asal Genteng Surabaya di taman Desa Talun Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berusia 50 tahun itu saat digeledah di rumahnya ditemukan ganja, yang digunakan sendiri.

"Ini pengungkapan kasus sabu terbesar kedua, setelah kemarin mengamankan sabu 73 gram," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ary Fadli saat memaparkan hasil tangkapan di Polres Bojonegoro, Jum'at (16/8/2019).

Pasalnya saat diamankan di Kota Ledre, pelaku membawa sabu seberat 15,23 gram. Sedangkan ganja yang ditemukan petugas di rumahnya, diakui pelaku digunakan sendiri. Namun sepakterjang pelaku sudah diincar, karena menjual barang haram tersebut kepada masyarakat Bojonegoro.

"Pelaku mengedarkan sabu di Bojonegoro sudah lama, dua tahunan. Barang tersebut didapat pelaku dari timur Bojonegoro," terang Kapolres Ary.

Ditambahkan, dari hasil penangkapan pelaku, Polres Bojonegoro mengembangkan tersangka berikutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [zid/mu]

Tag : pengedar sabu, sabu, ganja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat