Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HUT RI Ke-74

Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Orang Bebas

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 August 2019 14:00

Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Orang Bebas

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, mengajukan usulan remisi kepada 449 narapidana (napi), dan hanya 239 napi yang memenuhi syarat.

Pemotongan masa tahanan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS-968.PK.01.01.02 Tahun 2019 tanggal 17 Agustus 2019.

Kasi Bim Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Bojonegoro, Koesdwiawantoadi menjelaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan itu pastinya sesuai persyaratan dan ketentuan perundang-undangan, seperti tidak melanggar tata tertib di Lapas.

"Dari 239 itu, ada 4 napi yang mendapat remisi bebas hari ini," beber Antok sapaan akrabnya.

Para napi yang mendapat remisi sendiri terbagi dalam dua kelompok. Diambil remisi umum I dan remisi umum II. Adapun data yang diperoleh blokBojonegoro.com, remisi pidana umum RU-I sebanyak 199 napi dengan rincian 186 napi laki-laki dan 13 napi perempuan, dan untuk RU-II atau bebas ada 4 napi yakni sluruhnya napi laki-laki.

Sedangkan untuk napi pidana Khusus (PP.99/2012) napi khusus Narkotika yang mendapat remisi ada 40 napi, dengan rincian 38 napi laki-laki dan 2 napi perempuan.

"Selain itu, remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Antok kepada blokBojonegoro.com.

Adapun jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, berjumlah 449 orang, terdiri 339 narapidana (Napi) dan 110 tahanan. Diharapkan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi, agar terus semangat dan berkelakuan baik sampai nanti kembali ke masyarakat luar.

Pembacaan remisi disampaikan setelah para penghuni lapas melaksanakan upacara hari kemerdekaan RI ke-74, yang dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta Forpimda. Sedangkan masa remisi atau masa potongan tahanan cukup bervariasi antara 1 bulan sampai 6 bulan. [saf/mu]

Tag : remisi, lapas, tanahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini