19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Fri, 23 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dana Desa Tahap III

Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair

blokbojonegoro.com | Friday, 20 September 2019 15:00

Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair *Foto ilustrasi insert.net

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Adanya beberapa kepala desa (Kades) yang ditahan Polres Bojonegoro, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), membuat DD di desa tersebut terancam tak bisa dicairkan.

"Saat ini ada dua kades yang telah ditahan dengan dugaan menyalahgunakan Dana Desa (DD), yakni Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo dan Kepala Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras," ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Djuono Poerwiyanto.

Menurutnya, saat pencairan DD itu yang berhak menandatangani adalah Pj. kepala desa, sehingga bila kades ditahan harus diberhentikan sementara, dan harus segera mengusulkan Pj. kepala desa kepada bupati, agar DD bisa dicairkan.

"Kalau Plt kepala desa tidak punya kewenangan untuk tanda tangan pencairan DD, harus Pj," tutur Djuono kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Djuono, selain itu untuk pencairan DD pihak desa juga harus menyertakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah digunakan, dan saat ini DD maupun ADD sudah masuk tahap tiga.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M. Ibnu Soeyuti mengungkapkan, ADD maupun DD sudah siap dan bisa dicairkan oleh masing-masing desa, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya LPJ penggunaan DD maupun ADD yang telah digunakan oleh desa.

"Kalau syarat-syarat sudah dipenuhi, pastinya bisa segera cair," pungkasnya. [saf/mu]

Tag : dd, add, dana desa, kades, korupsi, penyelewengan dd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat