12:00 . Rakerwil AMSI Jatim 2025, Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber   |   22:00 . PEPC Angkat Bicara Soal Tender dan Pelibatan Vendor Lokal Bojonegoro   |   21:00 . Rotasi Jabatan Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh Gantikan Abdul Wahid   |   20:00 . Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Jalan Menuju PEPC JTB   |   19:00 . Jika CJH Meninggal, PHU Kemenag : Diwakilkan Atau Penarikan   |   18:00 . Menjaga Sawah, Menjaga Negeri: Peran Babinsa Bubulan Mendorong Ketahanan Pangan   |   17:00 . Pedagang Sebut Pencuri Kerap Beraksi saat CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   16:00 . Aplikasi Stroberi Kasir BRI, Permudah Pedagang Proses Pembukuan   |   09:00 . Tak Perlu Ribet, Penarikan Bansos Bisa Lewat BRILink   |   07:00 . Nasabah Ungkap Manfaat Bayar Pinjaman BRI Lewat BRImo   |   15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |  
Thu, 24 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hingga Agustus Realisasi Pajak Parkir Mencapai Rp181 Juta

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 October 2019 15:00

Hingga Agustus Realisasi Pajak Parkir Mencapai Rp181 Juta

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penerimaan pajak parkir yang masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro, hingga bulan Agustus 2019 sudah terealisasi sebesar 181.311.452. Padahal pajak parkir yang ditargetkan pada 2019 ini sebesar Rp477.972.057.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah.Menurutnya total pendapatan pajak parkir daerah itu didapat dari 55 titik tempat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya supermarket, rumah sakit, rumah makan, restauran, serta tempat hiburan.

"Sedangkan untuk penitipan parkir sepeda yang dikelola swasta, tetap dikenakan pajak sebagai kontribusi untuk menambah PAD" ucap wanita yang disapa Mbak Ema.

Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada diluar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20% dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir itu.

"Tidak hanya itu, diterangkan dalam pasal 63 ayat 2 dijelaskan bahwa Wajib parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir," tambahnya.

Hingga bulan Agustus tahun 2019 ini realisasi pajak parkir yang besar menyumbang PAD Bojonegoro yakni parkir dari tempat hiburan GoFun sebanyak Rp47.027.048. Dari total itu setiap bulan pajak parkir yang disetorkan oleh GoFun jumlah setorannya cukup bervariasi setiap bulannya, mulai dari Rp2.058.000 hingga yang paling besar 7 juta.[saf/ito]

 

Tag : pajak, parkir, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat