19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2020

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 October 2019 07:00

Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2020

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Mulai tanggal 1 Januari 2020, pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah. Ya Moms, itu artinya produksi minyak goreng tak berlabel ini harus dihentikan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan dikeluarkannya larangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di Indonesia hanya minyak goreng dalam kemasan.

"Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri, per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau produksi minyak goreng dalam kemasan. Tidak lagi supply minyak goreng curah," kata dia dalam peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Kata Enggar, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurutnya, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.

Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.

"Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat. Kedua, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan," ucapnya.

Nah Moms, bicara soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah yang ditetapkan pemerintah.

Enggar mengatakan, saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.

Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Namun, implementasi kebijakan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Nah Moms, sebelum membeli minyak goreng kemasan, Anda memang sebaiknya memperhatikan beberapa hal, seperti:

1. Pilih minyak goreng yang bening dan encer. Minyak yang kental umumnya bisa meningkatkan risiko terkena kanker dan kolesterol.

2. Cek kemasan produk, pastikan masih tersegel rapi. Produk harus diproses dan dikemas dalam kondisi higienis di tempat berlisensi. Perhatikan label merek dagang, bulan dan tahun pembuatan juga harus teridentifikasi. Pastikan bahwa produk tersebut belum kedaluwarsa.

3. Produk harus ada label dari lembaga sertifikasi seperti BPOM. Untuk memastikan kehalalan produk, pastikan terdapat label halal pada minyak goreng.

4. Cek kandungan gizinya. Pilih minyak goreng yang mengandung vitamin, beta karoten, omega 3, omega 6, dan omega 9. Kandungan omega tersebut dapat menjaga kesehatan jantung.

*Sumber: kumparan.com

Tag : pendidikan, kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat