Tempat Hiburan Tak Berizin?
Disegel, Pemkab Minta Tutup Sementara
blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 October 2019 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyegel tempat hiburan tak berizin untuk ditutup sementara sampai proses perizinan selesai. Hal itu sebagai tindak lanjut pasca operasi tempat hiburan yang dipimpin langsung, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa (22/10/2019) malam.
Beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dishub, termasuk Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, Plt Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Gunardi dan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah mendatangi dua tempat hiburan di Jalan Veteran Bojonegoro, Rabu (23/10/2019).
Pemasangan benner penyegelan diawali dari Getz cafe & Karaoke, dilanjutkan ke Pazia Hotel & Karaoke. "Ada lima yang tidak berijin, sementara ini dua yang kita segel untuk ditertibkan," kata Plt DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Gunardi, usai penyegelan.
Dalam benner yang ditempel bertuliskan operasional kegiatan industri / usaha hiburan ini DIBERHENTIKAN SEMENTARA, karena belum dilengkapi perijinan yang dipersyaratkan dalam peraturan Bupati Bojonegoro nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.
Menurut Gunardi, yang ditutup tempat hiburan malam dan karaoke, setidaknya ada sekitar lima lokasi dan nanti akan bertahap. "Proses penyegelan diberhentikan sementara ini, diberlakukan sampai adanya izin," ujarnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, belum adanya izin tersebut para pemilik usaha sudah berupaya mengurus izinnya, tetapi belum ada progresnya. "Perizinannya masih diurus, cuma proses sewa dengan pemilik bangunan belum clear di internal," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini