Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Minimal 25 Tahun Berijazah SMP, Ini Persyaratan Pencalonan Kepala Desa

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 November 2019 12:00

Minimal 25 Tahun Berijazah SMP, Ini Persyaratan Pencalonan Kepala Desa

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga di Kabupaten Bojonegoro, akan segera digelar. Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak sudah dimulai pada Senin (14/10/2019) lalu, sementara untuk pemilihan dan pemungutan suara akan digelar pada Rabu (19/02/2020).

Djuwana Poerwiyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menerangkan, Ada 233 Desa dari 28 Kecamatan atau seluruh Kecamatan di Bojonegoro yang akan melaksanakan Pilkades kali ini.

“Untuk pendaftaran bagi bakal calon kepala desa, akan dilaksanakan mulai tanggal 04-16 Desember 2019,” ujarnya.

Untuk persyaratan, mantan Camat Balen tersebut mengungkapkan ada beberapa syarat. Namun yang paling mendasar minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.[din/lis]

Berikut Syarat Bakal Calon Kepala Desa yang diterima blokBojonegoro.com dari DPMD Bojonegoro pada Rabu 19 Februari 2020 :

a). Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan denggan surat keterangan Warga Negara indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang kependudukan.

b). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

c). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

d). Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e). Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya.

   1. Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.

  2. Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah ijazah dan atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersankutan.

  3. Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu yang paling lama.

f). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas segel atau bermeterai cukup.

g). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

h). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karenan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

h). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan pengadilan.

j). Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah.

k). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

l). Tidak pernah menjadi Kepal Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa dan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

m). Sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan bagi calon kepala desa yang berasal dari penduduk luar desa, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kerts segel atau bermeterai cukup.

Selain persyaratan tersebut di atas, ada persayaratan khusus, antara lain:

1). Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.

2). Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa.

3). Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian / atasan yang berwenang.

Tag : Pilkades, syarat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini