10:00 . Konferensi Cabang PC IPNU IPPNU Bojonegoro, Menyatukan Umat untuk Kebermanfaatan   |   16:00 . Pastikan Limbah di Sawah Warga Bojonegoro Bukan Limbah Operasi Pad B   |   15:00 . Ambrolnya Megaproyek Rp40 M, PU SDA Bojonegoro Berdoa Tak Ada Kerugian Negara   |   14:00 . Tok! Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Dilantik di Jakarta 20 Februari 2025   |   12:00 . Sawah Warga Bojonegoro Diduga Tercemar Limbah Pertamina EP Sukowati   |   08:00 . Inilah Para Juara Olimpiade Ekonomi STIEKIA 2025   |   14:00 . 47 Tim Antusias Ikuti Olimpiade Ekonomi BEM STIEKIA Bojonegoro   |   10:00 . BEM STIEKIA Bojonegoro Menggelar Olimpiade Ekonomi ke-10   |   07:00 . Jadi Juara, 7 Siswa SMK Negeri Kasiman Wakili LKS Dikmen Jatim   |   22:00 . Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, 3 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan   |   07:00 . Buron 7 Tahun, DPO Korupsi Kejari Bojonegoro Tertangkap   |   18:00 . STIEKIA Selenggarakan Workshop Pembinaan Karir dan Pengembangan Profesionalitas Dosen   |   16:00 . Proyek Rp40 M di Bojonegoro Ambrol, Polda Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi   |   14:00 . Megaproyek Tebing Sungai Rp40 M di Bojonegoro Diduga Tak Ada Rekomtek BBWS   |   08:00 . UNUGIRI Sinergi dengan Kemensos, LPPM Siap Dukung Program Pengentasan Kemiskinan   |  
Mon, 17 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

blokbojonegoro.com | Monday, 18 November 2019 12:00

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah tersebut telah disepakati bersama. Yakni antara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bojonegoro. Angka Rp 2 juta sudah disepakati dan jumlah itulah yang diajukan kepada Pemprov Jawa Timur.

Menurutnya, pembahasan dengan dewan pengupahan itu dilakukan beberapa minggu lalu lalu. Pihaknya bersama sama membahas mengenai UMK 2020. Hasilnya, juga sudah dilaporkan ke Bupati dan mendapatkan persetujuan dan sekarang proses pengajuan kepada pemerintah Provinsi.

"Untuk kejelasan berapa UMK kita tahun depan menunggu kejelasan dari ibu Gubernur terlebih dahulu, tetapi informasinya penetapan UMK oleh ibu Gubernur paling lambat 21 November mendatang," ujarnya.

Dibandingkan pada 2019, UMK tahun depan naik sekitar Rp 158.320. Kenaikan itu berhdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.M/308/HIL01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (pertumbuhan produk domistik).

Selain itu, penetapan Upah Minimum tahun 2020 itu sesuai degan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Berdasarkan Pasal 44 (1) dan ayat (2). Di pasal ini disebutkan, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.

"Di sisi lain juga melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bojonegoro," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Sebelum proses pengajuan UMK kepada Bupati, Lanjut Agus Supriyanto, Dewan Pengupahan dan Disperinaker telah melakukan surve di sejumlah titik Bojonegoro, seperti wilayah timur, barat, selatan, dan tengah. Hasilnya, kemudian diambil rata-rata.

"Surve tersebut meliputi semua kebutuhan hidup, mulai dari makanan, tempat tinggal, pakaian, komunikasi, transportasi, dan lainnya," jelasnya.

Dirinya menambahkan, UMK yang terlalu besar tentunya tidak baik untuk investasi di Bojonegoro. Sebaliknya, UMK yang terlalu kecil juga tidak baik untuk kesejahteraan buruh. "Karena itu, UMK harus imbang antara kesejahteraan dan keberhasilan usaha," tutup Agus Supriyanto.[din/ito]


Tag : pemkab, bojonegoro, umk, besar, nilai, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat