20:00 . Polisi Buru Pengoplos Uang Palsu yang Berkeliaran di Bojonegoro   |   17:00 . Pelunasan BPIH 2025 Tahap 2 Mulai Dibuka   |   15:00 . Waspada..! Jelang Lebaran, Pengoplos Uang Palsu Berkeliaran di Bojonegoro   |   14:00 . 12.595 ASN di Pemkab Bojonegoro Terima THR Senilai Rp59 Miliar   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang RKPD 2026, Peta Jalan untuk Bojonegoro Makmur dan Membanggakan   |   12:00 . IKIP PGRI Bojonegoro Transformasikan Pengabdian Masyarakat Menjadi Mata Kuliah Berbasis Pengalaman   |   16:00 . Pelatihan Cipta dan Baca Puisi UKMP Griya Cendekia, Menulis dengan Jiwa Membaca dengan Nyawa   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Bantah Soal Anggota Polsek Minta Tebusan Rp4,5 Juta   |   14:00 . Sebut Polisi Minta Uang Tebus Rp4,5 Juta, Sekelompok Remaja di Bojonegoro Minta Maaf   |   22:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |  
Wed, 26 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan, Tak Bisa Mengurus Pelayanan Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 November 2019 16:00

Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan, Tak Bisa Mengurus Pelayanan Publik

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencari berbagai cara untuk mengatasi defisit. Beberapa langkah pun dijalankan, mulai dengan menaikkan iuran anggota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan kena konsekuesi saat membutuhkan pelayanan publik.

"Sanksi layanan publik kepada anggota yang menunggak iuran sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial," jelas Janoe sapaan karibnya, Rabu (20/11/2019).

Dilanjutkan, Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehan.

"Namun saat ini, untuk BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro memberikan sanksi layanan itu belum kepada mandiri, melainkan kepada Badan Usaha," tandasnya. [lin/ito]

Tag : bpjs, kesehatan, sanksi, kenaikan, tarif, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat