Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

blokbojonegoro.com | Friday, 29 November 2019 15:00

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Teka-teki pembunuh janda di samping Waduk turut Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu terungkap.

Pelaku diketahui berinisial AN ST (19 tahun), pelajar asal Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan, bahwa modus operandi tersangka adalah karena latar belakang asmara dan juga korban sering meminta uang kepada pelaku. Meski pelaku masih berstatus pelajar.

"Pelaku masih pelajar dan berumur 19 tahun, dan korban sering minta pertanggung jawaban atas kehamilannya," kata Kapolres.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, pasal 340 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan berencana akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Bisa dijerat seumur hidup," terang Kapolres. [zid/mu]

Tag : pelaku, pembunuhan, janda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini