Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sat Sabhara Polres Bojonegoro Razia Peredaran Miras

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 December 2019 15:00

Sat Sabhara Polres Bojonegoro Razia Peredaran Miras


Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com – Sebagai upaya mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun, serta tindak kejahatan dan Harkamtibmas, Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah timur khususnya Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Selasa (3/12/2019).

Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Moch. Tohir  bersama 6 anggota Sat Sabhara.

Razia dilakukan di 2 tempat berbeda yaitu di sebuah warung di Dusus Grenjeng, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dengan penjual miras SW (55) laki-laki asal desa setempat, dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 45 liter.

Di lokasi yang lain, sebuah warung di Dusun Sratu, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dengan penjual miras yaitu WH (34) warga setempat, dengan menyita barang bukti miras jenis arak sebanyak 25 liter.

Sedangkan di warung milik WH juga diamankan delapan orang yang saat itu minum minuman miras jenis toak, ke delapan peminum berinisial KT, 39, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, AI, 22, Desa Bungur, Kecamatan Kanor, NH, 21, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, SD (41), MD (49), MA (33), MI (50), dan BD (28) Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.    
                
Kasat Sabhara AKP Yusis kepada awak media di Mapolres Bojonegoro menjelaskan, terhadap para pelaku yang saat itu sedang minum minuman miras dan yang menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dikenakan dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

"Seluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro," ungkapnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Kasat Sabhara AKP Yusis menghimbau kepada warga, agar tidak terlibat dalam peredaran miras baik sebagai pengedar maupun pengguna karena akan merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain. Jika mengetahui ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.

“Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, tegas AKP Yusis.

Tag : polres, razia, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini