Mungkinkah TWU Operasi Kembali?
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 December 2019 13:00
Reporter: Tim blokBojonegoro.com
blokBojonegoro.com – Hampir 2 tahun sudah Mini Refenery atau kilang mini yang dikelola PT Tri Wahana Universal (TWU) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro berhenti operasi. Atau lebih tepatnya bubar. Padahal, saat operasi, geliat di wilayah sekitar benar-benar luar biasa.
Setiap hari, puluhan truk tanki besar hilir mudik mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diproduksi TWU. Sayang memang, tercatat 31 Januari 2018 kilang yang didirikan Rudy Tavinos itu tutup.
Ada banyak hal yang melingkupi, terutama pergeseran kemauan daerah akan keberadaan kilang mini tersebut di pemerintahan sebelumnya. Walaupun disadari, keberadaan TWU telah memberikan pengaruh signifikan untuk pemasukan daerah dari sektor pajak.
“Yang paling utama adalah ekonomi masyarakat sekitar kilang. Juga terserapnya banyak tenaga kerja lokal,” kata sumber blokBojonegoro.com yang enggan disebut namanya.
Dampak positif kilang TWU sebenarnya telah disampaikan melalui kajian ilmiah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2015.
“Banyaknya multiplier effect perekonomian lokal maupun nasional akibat beroperasinya kilang mini TWU,” tulis laporan UGM yang dokumentasinya diperoleh bB, sebutan blokBojonegoro.com.
Yang paling terlihat adalah peningkatan lapangan kerja sebanyak 5.344 orang per tahun ditingkat Kabupaten Bojonegoro.
“Lokasi kilang mini yang beroperasi mendekati sumur minyak mampu memberikan dampak ekonomi berupa pertumbuhan ekonomi lokal maupun Nasional, pendapatan per- kapita masyarakat, penyerapan tenaga kerja hingga meningkatnya pendapatan rumah tangga,” tambah laporan UGM.
Kajian itu tinggal kenangan, karena pemerintah mengubah harga minyak dari Lapangan Banyu Urip melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017. Keputusan berlaku 21 November 2017 itu menyebutkan formula minyak mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$5,50 per bareI pada titik serah fasilitas di penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang.
Sebelum aturan ini berlaku, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menentukan formula sementara. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip. Akibat kebijakan itu pula yang ditengarai membuat kilang TWU berhenti.
Seperti diketahui, pasokan bahan baku kilang TWU berasal dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Blok tersebut dioperatori ExxonMobil, melalui anak usahanya ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang mewakili para mitra. Perusahaan asal Amerika Serikat itu memiliki hak kelola 45%. Selain Exxon ada PT Pertamina (Persero) yang memiliki 45% hak kelola di Lapangan Banyu Urip. Sisanya sebesar 10% dimiliki secara kolektif oleh empat perusahaan milik daerah (secara kolektif disebut Badan Kerja Sama/BKS). [red]
Tag : Twu, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini