Inilah Syarat Gadai Tanah di Pegadaian
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 December 2019 06:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Demi bisa tetap stabil menghadapi tingginya kebutuhan dan mahalnya harga barang, tak sedikit masyarakat yang akhirnya menggadaikan barang berharga demi bisa mendapatkan sejumlah uang dalam waktu yang terbilang singkat. Sertifikat tanah pun tak luput dari benda yang diagunkan sebagai solusi utama.
Namun, tidak asal ketika melakukan gadai sertifikat tanah, masyarakat perlu tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan, serta di mana tempat untuk menggadaikan. Salah satunya dengan menggunakan produk Rahn Tasjily Tanah dari Pegadaian. Di Pegadaian Cabang Bojonegoro pun produk tersebut sudah ada sejak lama.
Dijelaskan oleh Riswonto Karyadi, selaku Asmen cabang PT Pegadaian (Persero) Bojonegoro, bahwa Rahn Tasjily Tanah merupakan produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang ditujukan kepada Pengusaha Mikro dan Petani.
"Selain ditujukan untuk para petani dan pengusaha mikro, produk ini kini sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah," terang Riswonto Karyadi.
Dilanjutkan, cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Selain itu, pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi, mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang sangat fleksibel.
Smentara untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa gadai sertifikat tanah melalui program Rahn Tasjily Tanah, masyarakat hanya perlu menyiapkan salinan KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku dan resmi.
Sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, IMB jika didirikan banguan di atas tanah tersebut, juga salinan pembayaran PBB terakhir.
Perlu diketahui juga, bahwa tanah merupakan tanah produktif yang di atasnya terdapat tanaman pertanian, semisal tumbuh-tumbuhan, atau kandang ternak yang dibangun permanen yang bisa memberikan hasil untuk kemudian dilakukan transaksi jual beli.
"Jadi, jika kamu mengagunkan atau menjaminkan tanah milikmu, semua hal yang ada di atas tanah tersebut juga turut masuk dalam agunan," tandasnya kepada blokBojonegoro.com. [lin/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini