Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun Baru 2020

Malam Tahun Baru, Satlantas Garuk 61 Pelanggar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 January 2020 14:00

Malam Tahun Baru, Satlantas Garuk 61 Pelanggar

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019, khususnya dalam pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu (1/1/2020) dini hari, menindak kendaran bermotor di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 61 dengan rincian berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat-surat.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistyanto kepada awak media menjelaskan, kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP. Budi Hendrawan saat apel pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru, terkait perintah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena membuat tidak nyaman warga masyarakat, akibat bisingnya knalpot.

Menurut Ipda Luluk, dalam pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru tersebut, jajaran Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan kesiapan dengan membagi pengamanan di wilayah dalam kota Bojonegoro, wilayah timur, barat dan wilayah selatan.

Sementara untuk pengamanan di perbatasan menuju dalam kota Bojonegoro, yang mendapatkan perhatian utama yaitu dilakukan penyekatan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang hendak masuk wilayah kota.

"Alhamdulillah, tidak ada kendaraan roda dua dengan knalpot brong yang terjaring razia," kata Ipda Luluk Sulistyanto, Rabu (1/1/2020).

Ipda Luluk menerangkan, dalam patroli pengamanan malam pergantian tahun tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi di dalam kota Bojonegoro dan petugas masih mendapati sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu-lintas.

"Petugas menindak 61 pelanggaran dengan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat-surat," tutur Ipda Luluk.

Secara terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Binops) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko membenarkan, dalam kegiatan patroli saat malam pergantian tahun, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak pelanggar yang kasat mata melalui hunting sistem di penggal-penggal jalan di dalam Kota Bojonegoro.

Dengan sasaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sepeda motor yang menggunakan roda yang tidak sesuai dengan spek serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

"Semalam petugas menindak pelanggar yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. Terjaring sebanyak 61 pelanggar dengan rincian barang bukti 27 kendaraan bermotor dan 34 surat-surat," tutur Iptu Jadmiko.

Iptu Jadmiko juga menerangkan, untuk para pelanggar tersebut baru dapat menukar barang bukti setelah Tahun Baru 2020, dengan ketentuan harus melengkapi kembali kendaraanya sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang dipersyaratkan.

"Untuk pelanggar bisa mengambil kendaraan bermotor atau surat-suratnya apabila sudah membayar denda tilang dan untuk kendaraan harus dilengkapi dulu surat suratnya. Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai spekteknya, harus dilengkapi dengan perlengkapan yang standar," kata Kaur Binops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko. [*]

Tag : tahun baru, lalulintas, pelanggar, polres bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini