Disperinaker Himbau Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UMK Baru
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 January 2020 17:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.
"Perusahaan diimbau agar menerapkan upah minimum kota yang ditetapkan pada akhir tahun 2019 lalu, dan jika ada pengaduan pekerja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berupa denda dan kurungan penjara," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto, Kamis (2/1/2020).
Menurut dia, imbauan dan penerapan sanksi itu dilakukan untuk memaksimalkan penerapan UMK dan hak-hak normatif pekerja lainnya.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kemampuan secara finansial namun tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, sementara yang belum mampu akan dilakukan pembinaan.
"Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pengupahan itu, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Disperinaker Bojonegoro," lanjut Agus Supriyanto.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jika perusahaan belum menjalankan ketentuan UMK 2020 ada sanksinya.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pengupahan sesuai dengan UMK berupa denda puluhan hingga ratusan juta rupiah dan sanksi pidana atau kurungan penjara bagi pemiliknya selama 1-4 tahun.
"Para pekerja harus mendapatkan upah yang layak dan hak normatif lainnya secara maksimal, diimbau kepada pekerja juga agar tidak ragu-ragu membuat pengaduan ke Disperinaker," ujarnya.
Sementara untuk mendorong perusahaan yang beroparasi di wilayah Bojonegoro menerapkan hak normatif pekerja secara maksimal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan. Rencananya dalam waktu dekat ini, Disperinaker akan melakukan kunjungan keperusahaan untuk melakukan sosialiasi masalah UMK baru Kabupaten Bojonegoro.
"Sampai saat ini kita juga tidak menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan penangguhan terkait UMK, sehingga mulai per 1 Januari perusahaan di Bojonegoro wajib terapkan UMK baru," tungkasnya.[din/ito]
Tag : umk, bojonegoro, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini