Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Tempat Baru PKL, Alun-alun Bojonegoro Harus Steril

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 January 2020 09:00

Ini Tempat Baru PKL, Alun-alun Bojonegoro Harus Steril

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Mulai Rabu (8/1/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal memberlakukan area sekitar alun-alun Bojonegoro bebas dari pedagang Kaki Lima (PKL), sekaligus sebagai zona hijau.

Hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 300/0048/412.208/2020 terkait penataan kawasan jantung Kota Bojonegoro bebas dari PKL.

"Intinya pihak Satpol PP telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PKL sebanyak 3 kali," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto.

Surat pemberitahuan itu untuk mempertegas kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di sekitar alun-alun, kalaupun masih ingin berjualan hendaknya PKL bisa menempati area yang telah disediakan yakni di Jalan Hasyim Asyari utara (barat Kantor Satlantas), Jalan Imam Bonjol timur (depan SMP 5) dan jalan Rajawali.

Penataan ini sebelumnya sudah diberitahukan kepada para PKL untuk segera pindah lewat surat pada akhir Desember 2019, namun para PKL bandel dan belum juga pindah, surat pemberitahuan kembali dilayangkan, Rabu (8/1/2020).

"Jadi, intinya mempertegas agar PKL segera mensterilkan area alun-alun Bojonegoro, kalaupun masih ada PKL, Satpol PP akan menindak," tandas Arief kepada blokBojonegoro.com.

Adapun bunyi surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 300/0048/412.208/2020 terkait penataan kawasan jantung Kota Bojonegoro bebas dari PKL yakni berbunyi:

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum pasal 12 ayat 7 huruf f yang berbunyi, setiap orang dan/atau badan di larang berjualan ada berdagang menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau.

Yaitu taman dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya. Juga untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar. Jika ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

Sebelum dikeluarkan surat dari Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan penataan atas PKL yang berada di pinggir jalan, terkait pembagian kawasan PKL di tiga lokasi yang ditunjuk.

Adapun tiga lokasi yang ditunjuk, yaitu area parkir belakang Taman Rajekwesi yang berada di Kelurahan Klangon dan Kelurahan Jetak, kemudian di Gedung UMKM diperuntukan bagi PKL yang berada di Jalan Patimura serta yang terakhir penataan PKL untuk menempati Jalan RA Kartini. [saf/mu]

Tag : Pkl, alun-alun, penataan PKL



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini