Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Siapkan Ketentuan Bagi Calon Kades Mengundurkan Diri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 January 2020 14:00

Pemkab Siapkan Ketentuan Bagi Calon Kades Mengundurkan Diri

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat ini sedang membahas terkait sanksi atau ketentuan bagi bakal calon kepala desa yang mengundurkan diri, pasca penetapan kelulusan seleksi administrasi.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah DPMD Kabupaten Bojonegoro menerima rumor adanya beberapa bakal calon kepala desa yang mau mengundurkan diri. Otomatis, jika di dalam satu desa hanya ada 2 bakal calon dan yang satunya mengundurkan diri dipastikan pilkades di desa tersebut bakal mundur pada tahun 2022.

"Kalau dari dilihat dari undang-undang tidak ada yang mengatur karena belum penetapan calon kepala desa, maka dari itu kita akan bahas terkait itu jika nantinya benar-benar ada bakal calon yang mengundurkan diri," ujar Plt Kepala DPMD, Djuwana Poerwiyanto, Senin (27/1/2020).

Mantan Camat Balen tersebut menjelaskan, nantinya bisa saja bagi bakal calon yang mengundurkan diri bakal mendapat sanksi berupa denda ataupun lainya. Selain itu, boleh saja bagi bakal calon desa mengundurkan diri asalkan memiliki alasan yang jelas, seperti gila ataupun meninggal dunia.

"Ini sedang dalam pembahasan, kita belum bisa membeberkan secara detailnya seperti apa sanksi ataupun peraturan terkait masalah tersebut," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Djuwana juga menghimbau bagi bakal calon kepala desa agar tidak mengundurkan diri. Pasalnya, jika ada calon yang mengundurkan diri bisa menggangu tahapan pilkades yang akan digelar pada 19 Februari 2020 mendatang.

"Kalau untuk sekarang masih tahap pembukaan bakal calon tambahan sampai 29 Januari dan dilanjut dengan penelitian berkas administrasi bakal calon kades sampai 31 Januari," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Bojonegoro, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini akan diikuti 233 Desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Rinciannya, kecamatan Tambakrejo ada 4 desa, Malo 5 desa, Kalitidu 12 desa, Ngasem 10 desa, Kepohbaru 9 desa, Purwosari 10 desa, Dander 5 desa, Margomulyo 3 desa, Padangan 12 desa, Sumberrejo 16 desa, Kedungadem 16 desa, Gondang 4 desa, Temayang 12 desa, Ngraho 11 desa, Balen 12 desa, Bojonegoro 2 desa, Gayam 8 desa, Sukosewu 10 desa, Kasiman 9 desa, Trucuk 8 desa, Kadewan 2 desa, Bubulan 3 desa, Sugihwaras 5 desa, Baureno 11 desa, Sekar 4 desa, Kanor 14 desa, Kapas 15 desa, dan Ngambon 4 desa.[din/ito]

 

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini