Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dinsos Bojonegoro, Anggarkan Rp15,3 M untuk KPM BPNT-D

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 January 2020 17:00

Dinsos Bojonegoro, Anggarkan Rp15,3 M untuk KPM BPNT-D

Reporter: M. Safwan

blokBojonegoro.com - Belasan miliar dianggarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, untuk pemberian Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D) masyarakat Bojonegoro yang tidak tercover sebagai penerima BPNT Pusat. BPNT-D itu diberikan kepada belasan ribu masyarakat Bojonegoro yang sebelumnya sudah diverifikasi secara virtual.

"Total anggaran BPNT-D Bojonegoro yang disediakan sebesar 15,3 miliar," kata Plt Kepala Dinsos Bojonegoro, Ahmad Erfan.

Erfan menuturkan pemberian BPNT-D tersebut diberikan kepada masyarakat dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada KPM setiap bulan. Penerimaanya sama seperti BPNT pusat yakni melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerja sama dengan bank.

"Untuk jumlah masyarakat Bojonegoro yang memperoleh BPNT-D dan sudah diverikasi virtual yakni sebanyak 10.376 ribu warga," jelas Erfan kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, mulai tahun 2020 ini, nominal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bakal bertambah Rp40.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Nantinya setiap KPM BPNT akan menerima Rp150 ribu per bulan, naik dari sebelumnya yakni Rp110 ribu.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Dinsos Provinsi terkait wacana naiknya nominal uang BPNT itu, sekaligus ada tidaknya penambahan komoditi yang selama ini diperoleh KPM BPNT yakni Beras dan telur. [saf/lis]

Tag : Dinsos, bantuan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini