Kasus Dugaan Pungli PTSL
Belasan Warga Kedungrejo Laporkan Panitia PTSL ke Kajari
blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 March 2020 14:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Belasan Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro guna melaporkan dugaan pungutan liar oleh panitia Progam Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.
"Kami mendatangi Kejari untuk melaporkan panitia PTSL atas dugaan biaya PTSL itu tidak sesuai dengan SKB 3 menteri sebesar 150 ribu," ucap salah satu perwakilan warga Irawan
[Baca juga: Biaya PTSL Rp700 Ribu, Warga Kedungrejo akan Lapor ke Pengadilan ]
Lanjut dia, akan tetapi biaya PTSL di Desa Kedungrejo ini, biaya yang dikenakan sebesar Rp700 ribu, dengan jumlah itu warga merasa biaya yang dikenakan oleh pemohon PTSL itu dinilai cukup tinggi, terlebih lagi biaya yang ditetapkan panitia PTSL cukup jauh dari acuan SKB 3 menteri yang ditetapkan.
"Selain itu, beberapa warga yang sudah membayar biaya PTSL juga tidak diberikan tanda bukti pembayaran (Kwitansi) oleh panitia PTSL," cakapnya.
Masih kata Irawan, dari PTSL ini ada sekitar 1800 lebih bidang tanah yang diajukan warga untuk ikut PTSL tersebutt. Dari jumlah seribuan bidang tanah itu, pemohon PTSL sudah bayar ada sekitar 1400 an pemohon.
Saat pelaporan ke Kejari Bojonegoro, warga diterima langsung oleh Kasi Intel Kajari Bojonegoro, dengan membawa beberapa berkas pelaporan dugaan adanya pungutan liar. [saf/ito]
Tag : ptsl, bojonegoro, kedungrejo, kedungadem
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini