Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 March 2020 13:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
"Apabila habis masa berlaku SIM pada 17 - 30 Maret 2020 dapat melakukan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret," jelas Ismawati.
Dijelaskan pula, dispensasi untuk proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020 dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia.
"Tak ada perubahan terkait waktu pelayanan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM," imbunya.
Terkait antisipasi penyebaran virus corona, polisi telah melakukan langkah-langkah preventif di antaranya melakukan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, dan penyemprotan ruangan menggunakan cairan disinfektan.[oel/ito]
Tag : sim, corona, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini