Waspada Corona, Jangan Panik
Cegah COVID-19, Terapkan Social Distance di Pusat Belanja
blokbojonegoro.com | Thursday, 26 March 2020 08:00
Surat Edaran (SE) dari Bupati Bojonegoro untuk menangkal penyebaran virus Corona/COVID-19.
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Terus meningkatnya status Orang Dalam Pantauan (ODP) virus Corona/COVID-19 di Kota Migas, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menerapkan beberapa tindakan preventif/pencegahan. Salah satunya menyerukan social distance/mengatur jarak.
Itu sesuai Surat Edaran (SE) nomor 360/989/412.208/2020 kepada para gugus tugas COVID-19 baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa di wilayah Bojonegoro. Menindaklanjuti grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang terus bertambah setiap harinya di Kabupaten Bojonegoro, maka perlu di lakukan langkah-langkah pembatasan kerumunan orang, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Dalam SE dijelaskan, toko serba ada (toserba) maupun minimarket agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrian. Serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan social distance/mengatur jarak minimal 1 meter antar konsumen.
Sementara itu, terhadap toko swalayan (Bravo, Giant, Samudera, KDS) agar membatasi pengunjung yang masuk paling banyak 40 orang, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan penerapan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen.
"Tidak hanya itu saja, membatasi jam pelayanan di toko swalayan, toserba, minimarket atau sejenisnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB," bunyi SE tertanggal 25 Maret 2020 tersebut. [liz/mad]
Tag : edaran bupati, corona, social distance, covid-19
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini