19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Cegah COVID-19, Terapkan Social Distance di Pusat Belanja

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 March 2020 08:00

Cegah COVID-19, Terapkan Social Distance di Pusat Belanja Surat Edaran (SE) dari Bupati Bojonegoro untuk menangkal penyebaran virus Corona/COVID-19.

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Terus meningkatnya status Orang Dalam Pantauan (ODP) virus Corona/COVID-19 di Kota Migas, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menerapkan beberapa tindakan preventif/pencegahan. Salah satunya menyerukan social distance/mengatur jarak.

Itu sesuai Surat Edaran (SE) nomor 360/989/412.208/2020 kepada para gugus tugas COVID-19 baik Kabupaten, Kecamatan dan Desa di wilayah Bojonegoro. Menindaklanjuti grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang terus bertambah setiap harinya di Kabupaten Bojonegoro, maka perlu di lakukan langkah-langkah pembatasan kerumunan orang, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Dalam SE dijelaskan, toko serba ada (toserba) maupun minimarket agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrian. Serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan menerapkan social distance/mengatur jarak minimal 1 meter antar konsumen.

Sementara itu, terhadap toko swalayan (Bravo, Giant, Samudera, KDS) agar membatasi pengunjung yang masuk paling banyak 40 orang, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Corona dengan penerapan social distance (mengatur jarak) minimal 1 meter antar konsumen.

"Tidak hanya itu saja, membatasi jam pelayanan di toko swalayan, toserba, minimarket atau sejenisnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB," bunyi SE tertanggal 25 Maret 2020 tersebut. [liz/mad]

Tag : edaran bupati, corona, social distance, covid-19



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat