Waspada Corona, Jangan Panik
Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, Ikuti Aturan ini
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 March 2020 19:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sekaligus upaya pencegahan karena saat ini telah terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas.
Bupati Bojonegoro, melalui surat dengan Nomor 338/698/412.033/2020, memberikan perintah kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan warganya yang bekerja di zona merah.
"Warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan kembali usai ke zona merah diwajibkan karantina selama 14 (empat belas) hari," keterang bupati dalam surat tersebut.
Selanjutnya, warga yang bekerja bekerja di luar Bojonegoro atau di Daerah Zona Merah yang setiap hari pergi-pulang (PP), diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).
"Dan apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat dan Kapolsek setempat," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : corona, bojonegoro, zona
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini