Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekor Dunia, 1.509 Perkara Disidangkan Online

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 April 2020 08:00

Rekor Dunia, 1.509 Perkara Disidangkan Online

Oleh: Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH*

Luar biasa. Sebuah "rekor dunia" tumbang di Indonesia. Hanya dalam waktu tiga hari Jaksa dan Hakim di 303 Kejaksaan Negeri/Pengadilan di Indonesia menyidangkan 1.509 perkara secara online. Tepatnya pada 26, 30 dan 31 Maret 2020.

Saya tidak tahu apakah Guinness World Records pernah mencatat rekor dunia jumlah sidang online tahun-tahun sebelumnya. Saya juga tidak tahu, apakah rekor ini bakal dicatat Jaya Suprana dalam Museum Record Indonesia (MURI)?

Tetapi saya yakin untuk rekor di Indonesia, saya jamin, pakai "haqqul yaqin" jumlah 1.509 perkara diselesaikan secara online itu belum ada tandingnya.

Kenapa begitu yakin? Karena sebelumnya di Indonesia tidak pernah dilaksanakan sidang online. He he he.....

Ya, sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung saya memang sangat concern dengan sidang online ini. Disamping karena ada kaitannya dengan Teknologi Informasi (TI), menyelenggarakan sidang Vicon ini cita-cita saya sejak lama.

Maka begitu perhatiannya, setiap hari saya suruh Kepala Sub Bidang Data di Daskrimti, Jaksa Bagus Nur Jakfar untuk memantau dan merekap jumlah sidang online. Baik lewat laporan maupun hasil hunting di medsos.

Kenapa plototi juga di Medsos? Tak jarang laporan dari daerah belum kita diterima, tapi gambar dan "berita" sidang online sudah duluan "tampil" di medsos.

Bukan suatu hal negatif tampil di Medsos, justru menurut saya itu membantu kecepatan rekap. Saya sempatkan juga buka Google apakah rekor dunia sidang Vicon terbanyak sebelumnya ada? Ternyata tidak saya temukan.

Malah yang muncul berita, "Jaksa singgung Tari Poco-poco Rekor dunia di Sidang Imam Nahrawi". Rekor dunia yang lain he he he...

Saya masih tetap penasaran. Masih belum percaya. Jangan-jangan saat wabah Covid-19 di Eropa saat ini "ramai-ramai" melakukan sidang Vicon. Kayak di Indonesia. Jangan-jangan jumlahnya melebihi 1.509 perkara.

Saya hubungi via WA seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang sedang kuliah program doktoral di Leiden University di Belanda. Namanya Fachrizal Afandi. Dia adik kelas saya saat kuliah di Malang.

Ketika mendengar jawabannya, saya malah kaget. Pengadilan di Belanda dan di negara-negara Eropa hampir semuanya ditutup. Di Belanda karena Lockdown, pengadilan ditutup sampai 6 April 2020.

Akhirnya saya pun jadi yakin se yakin-yakinnya, bila rekor sidang 1.509 perkara secara online itu merupakan rekor dunia. Bukan rekor kaleng-kaleng. Bahkan jumlah perkaranya ke depan makin banyak. Kok bisa?

Karena pengumuman pemerintah memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19 sampai 29 Mei 2020. Otomatis sidang Vicon akan terus dilakukan para Jaksa.

Sidang Vicon memang sebuah solusi. Bayangkan, Menkumham lewat surat tanggal 23 Maret 2020 menyatakan tidak ada pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan lagi.

Lalu ada surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 yang salah satu pointnya menyatakan tidak ada perpanjangan tambahan untuk tahanan yang habis masa tahanannya. Posisi Jaksa di tengah-tengah kecepit.

Jadi, untung ada solusi sidang Vicon. Kalau tidak ada, saya tidak bisa membayangkan akan terjadi kemacetan penanganan perkara. Saya tidak mau seperti di Italia ada kabar karena Covid-19 ada kerusuhan di penjara.

Kembali ke soal rekor dunia. Setelah yakin rekor dunia telah ditoreh para Jaksa dan Hakim di Indonesia, saya jadi penasaran ingin membuka laporan rekap via WA Jaksa Bagus.

Satu persatu saya baca sebaran Kejaksaan Negeri yang telah sidang online. Saya plototi. Ternyata ada 303 Kejari tersebar dari seluruh 33 Kejaksaan Tinggi yang sudah melakukan sidang online.

Jadi semua merata sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung agar untuk menghindari penyebaran Covid-19 sidang dilaksanakan online.

Yang mengejutkan, dalam laporan itu termasuk ada dua Kejari di Aceh yang vicon dengan Mahkamah Syari'ah setempat.

Bukan dengan Pengadilan Negeri. Karena menyidangkan perkara jinayat karena melanggar Qonun. Yaitu Kejari Banda Aceh tiga perkara dan Singkel dua perkara.

Lalu soal jumlah perkara yang disidangkan, saya melihat laporan bahwa jawaranya adalah Kejari Medan. Hanya tempo dua hari telah menyidangkan 160 perkara. Pada 30 Maret ada 60 perkara dan 31 Maret sebanyak 100 perkara.

Rekor kedua, Kejari Jakarta Utara 75 perkara, Kejari Pekanbaru 70 perkara. Menyusul Kejari Kabupaten Bekasi adalah 45 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara dan Kabupaten Cirebon 16 Perkara.

Saya sempat heran, kenapa Surabaya masih kalah dengan Kabupaten Bekasi. Padahal perkaranya lebih banyak? Karena ternyata hanya soal jadwal belaka. Kepala Kejari Surabaya sepakat dengan Ketua PN Surabaya memprioritaskan dulu perkara yang hampir habis masa tahanannya.

Ketika saya menulis ini tulisan ini Selasa  (31/3/2020) pukul 23.00 WIB ada WA masuk ke HP saya. Ternyata dari Jaksa Bagus. Dia lapor bila ada yang komplain dari beberapa Kejari setelah baca berita media siber nasional malam itu juga. Kenapa?

Ternyata hari ini Selasa (31/3/2020) Kejari Surabaya dan Muara Enim juga melakukan sidang online perkara korupsi.

"Jadi harusnya sudah ada 9 Kejari sidang perkara korupsi hari ini Bapak," kata Jaksa Bagus seraya menjelaskan mereka lupa melaporkan perkara Pidsus, hanya melaporkan perkara pidum.

Enteng saja aku jawab, "Ya sudahlah Mas Bagus, kalau begitu rekor dunianya kita ubah angkanya menjadi 1.511 perkara disidangkan online selama tiga hari," kata saya.

Toh angka itu hanya untuk tiga hari. Siapa tahu tiga hari kedepan jumlah sidang online makin banyak. Melampaui 1.509 perkara. Berarti rekor dunia baru sidang online pun akan terpecahkan lagi.

Dan lagi-lagi rekor itu akan dari Indonesia yang memecahkan. Berarti urusan sidang Vicon Indonesia tiada banding tiada tanding dengan negara manapun. [Kang DF]

*Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung.

Tag : didik farhan, kang df



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini