Waspada Corona, Jangan Panik
Kemenag Hentikan Sementara Akad Nikah
blokbojonegoro.com | Sunday, 05 April 2020 14:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com- Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, mulai 2 April 2020 menghentikan layanan permohonan akad nikah.
Penghentian layanan akad nikah tersebut merujuk surat edaran nomor: P-003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Hal tersebut dikatakan Plt. Kasi Binmas, Kemenag Bojonegoro, M. Muhlisin Mufa.
Menurutnya untuk saat ini Kemenag Bojonegoro menghentikan sementara layanan akad nikah bagi Calon Pengantin (Catin) pendaftar baru, yang mendaftar sesudah tanggal 1 April 2020.
"Namun untuk calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April masih bisa dilayani akad nikahnya," terang pria yang juga menjabat sebagai Kasubag TU Kemenag Bojonegoro itu.
Lebih lanjut Muhlisin Mufa menjelaskan, pada saat melangsungkan akad nikah, jumlah orang yang mengikuti prosesi dibatasi tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Semua itu demi keamanan, terlebih lagi saat ini pandemi virus Corona masih berlangsung.
"Selain itu, petugas pencatat nikah (Penghulu) saat melakukan akad nikah harus memakai masker maupun sarung tangan, calon pengantin dan orang yang hadir juga harus memakai masker dan sarung tangan.
Sekadar Informasi, pada Bulan Maret 2020 lalu warga Kabupaten Bojonegoro yang melangsungkan akad nikah sebanyak 812 pasang. Semua pasangan pengantin saat melangsungkan akad nikah menggunakan masker dan sarung tangan.[saf/lis]
Tag : Corona, virus, akad nikah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini