Waspada Corona, Jangan Panik
Darurat Corona, Pemkab Berlakukan Jam Malam
blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 April 2020 22:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan aktivitas di Pasar tradisional Bojonegoro Kota dan Pasar Banjarejo sesuai protokol Covid-19, Pemkab Bojonegoro mulai Senin (27/4/2020) malam juga telah memberlakukan jam malam di seluruh kelurahan dan desa yang ada di Kecamatan Bojonegoro Kota.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, jika pemberlakuan jam malam tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kota Bojonegoro.
"Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB, semua RT, kelurahan dan desa di Kecamatan Bojonegoro Kota untuk dibatasi keluar masuknya masyarakat," jelas Masirin.
Sementara blokBojonegoro.com di wilayah kota banyak terpasang portal di sejumlah gang dan akses masuk permukiman. Seperti di wilayah Kauman, Kadipaten, Ngrowo, Campurejo dan Sukorejo.
Beberapa warga juga memasang bener di depan gang yang bertuliskan selain warga setempat dilarang keluar masuk dan wajib lapor kepada RT atau petugas setempat.
Yoyon, Ketua RT 01 Kelurahan Karangpacar mengatakan pemasangan portal dan banner untuk mendukung gerakan pemerintah memutus penyebaran Covid-19 dan keberadaan orang luar masuk ke permukiman.
"Kami bergantian menjaga gang dan tamu wajib lapor," jelas Yoyon.
Bahkan di Gang Rawi 1, 2 dan 3 Jalan Rajawali semua kompak memasang palang pintu untuk membatasi pergerakan warga. Sesuai petunjuk Pemkab setiap jam 21.00 semua wajib berada di rumah dan menghentikan aktifitas di luar rumah. [oel/mu]
Tag : jam malam, corona, covid 19, pembatasan, kebijakan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini