Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Janda Digelar dengan Vicon

blokbojonegoro.com | Friday, 01 May 2020 12:00

Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Janda Digelar dengan Vicon

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Tentu masih ingat kasus pembunuhan janda muda di saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander yang sempat menggegerkan warga. Lantaran pelaku masih berstatus pelajar.

Sidang kasusnya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Menurut rencana sidang lanjutan akan digelar Senin (4/5/2020).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, meski di tengah pandemi covid-19, pelaksanaan sidang di PN Bojonogoro tetap digelar, hanya saja pelaksanaan sidang perkaranya digelar melalui video conference (Vicon).

"Sedangkan untuk sidang kasus pembunuhan janda di saluran irigasi Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dijadwalkan Senin besok dan melalui vidio conference," terang Isdariyanto kepada blokBojonegoro.com.

Agenda sidang ini merupakan lanjutan untuk sidang tuntutan setelah sebelumnya sidang saksi salah satunya menghadirkan orang tua korban.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander. Sedangkan, korban 20 tahun merupakan janda berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem.

Sebelum terdakwa melakukan pembunuhan, korban sempat dicekoki minuman keras yang sudah disiapkan tersangka. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh tersangka di lokasi pembunuhan, bahkan korban tengah hamil sekitar 4 bulan.

Atas perbuatan itu, ada tiga dakwaan yang diterima terdakwa, pertama dakwaan primair, kedua dakwaan subsidiair, dan ketiga dakwaan lebih subsider. Dakwaan primair, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana. Sementara lebih subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 353 ayat 3 KUH Pidana. [saf/mu]

Tag : janda, pembunuhan janda, sidang, terdakwa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini