Dugaan Korupsi Uang Sisa Asuransi Sejak 2016
Mantan Kadisbudpar Dicerca 24 Pertanyaan oleh Kejari
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 May 2020 22:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Amir Sahid, akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pukul 15.00 Wib setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (13/5/2020) terkait dugaan korupsi yang melibatkan namanya.
"Tadi yang bersangkutan kita periksa dan kita minta keterangan terkait dugaan korupsi uang asuransi yang belum disetorkan," kata Kasi Pidsus, Kejari Bojonegoro, Ahmad Fauzan.
Dalam pemeriksaan mantan kepala Disbudpar dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 Wib dengan mengajukan 24 pertanyaan yang mengarah kepada dugaan penyelewengan dana uang sisa asuransi melalui tiket masuk beberapa tempat wisata.
"Penyeledikan hari ini masih seputar untuk mengetahui dugaan dana uang sisa tiket asuransi yang diselewengkan itu, mulai tahun 2016 sampai 2019," cakap Fauzan.
Selain melakukan pemeriksaan Mantan Kadisbudpar, Kejari Bojonegoro tadi memanggil pihak inspektorat Bojonegoro. Pemanggilan pihak inspektorat itu hanya sebatas ingin mengetahui teknisnya saja.
"Jadi, saat ini pemeriksaan mantan Kadisbudpar masih dalam proses penyelidikan, selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro bakal gelar perkara," terang Fauzan.
Seperti diketahui, Mantan Kadisbudpar diduga menyelewengkan dana sisa asuransi melalui tiket masuk tempat parawisata di Bojonegoro mulai tahun 2016 sampai 2019.
Adapun objek wisata yang diduga masuk dalam pusaran kasus ini antara lain, Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang. Kemudian, Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander, dan Kayangan Api di Kecamatan Ngasem.[saf/mu]
Tag : kadisbudpar, kejari
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini