17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Muhammadiyah Himbau Anggotanya Salat Idul Fitri di Rumah

blokbojonegoro.com | Saturday, 16 May 2020 16:00

Muhammadiyah Himbau Anggotanya Salat Idul Fitri di Rumah

 
 
Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Pelaksanaan hari idul fitri 1441 hijriyah / 2020 masehi kemungkinan akan ditetapkan, Minggu (24/5/2020). Namun dalam pelaksanaan sholat idul fitri, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada anggotanya untuk menjalankan sholat ied dirumahnya masing-masing.
 
Wakil ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro bidang hikmah dan kebijakan publik, Drs H Sholikin Jamik, SH. MH mengimbau anggota Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri dilakukan di rumah karena Corona. "Muhammadiyah menjadi pelopor dan memberi contoh pembatasan sosial untuk memutus penyebaran covid 19 di Bojonegoro agar tidak berkerumun, dengan membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait kondisi darurat pandemi COVID-19," terangnya.
 
Menurut Pak Sholihin, keputusan Muhammadiyah itu tertulis dalam tuntunan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi COVID-19. Sesuai keputusan berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Surat ditandatangani ketua umum PP Muhammadiyah, Haidar Nashir dan Sekretaris, Agung Danarto, Kamis (14/5/2020).

Berikut keputusan tuntunan sholat Idul Fitri PP Muhammadiyah dalam kondisi darurat Pandemi COVID-19:
 
1. Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona agar kita cepat terbebas daripadanya. Selain itu dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Albaqarah ayat 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam 'Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,' yang disebut terdahulu.

2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.

3. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Raslullah SAW mengerjakan sholat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah. Karena tidak ada kebutuhan di zaman Beliau untuk sholat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi Beliau untuk sholat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan sholat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah sah dilakukan.

4. Disebutkan, pelaksanaan sholat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti sholat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.

Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

5. Dengan meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.

Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa.
 
 

Tag : Sholihin, jamik, Bojonegoro, muhammadiyah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat