Akibat Pandemi Corona Capaian Pajak Hotel Hanya Tembus 7%
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 May 2020 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Imbas pandemi corona atau Covid 19 menyebabkan realisasi pajak hotel di Kabupaten Bojonegoro merosot drastis. Hingga maret 2020 baru mencapai 7%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti mengatakan, pada periode pertama tercapai Rp451 juta dari target di APBD induk tahun 2020 sebesar Rp6,62 miliar.
"Hingga Maret kemarin baru masuk 7 persen saja," kata Ibnoe Soeyoeti.
Ibnoe menjelaskan, minimnya realisasi pajak hotel ini disebabkan adanya penurunan okupansi hotel di Bojonegoro sejak 3 bulan terakhir akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Jumlah tamu yang menginap menurun drastis.
Ia berharap wabah virus corona dapat cepat berlalu agara realisasi penerimaan pajak tidak semakin merosot. "Pandemi Covid-19 ini membuat restoran, tempat hiburan, dan hotel mengalami penurunan omzet yang juga menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah dari sektor pajak," pungkasnya. [oel/mu]
Tag : hotel, pajak hotel, pendapatan, pendapatan pajak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini