15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Peras Kades, 2 Oknum LSM Dicokok Polisi di Warung Kopi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 15:00

Diduga Peras Kades, 2 Oknum LSM Dicokok Polisi di Warung Kopi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Hal itu dilakukan setelah dua tersangka diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, selasa(02/06/2020).

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemeras terhadap salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro," kata Kapolres.

Kedua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT, 46, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KS, 49, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp.10.000.000,- , 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.

“Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan," ujar Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Mapolres.

Kapolres Bojonegoro menambahkan, modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa dicicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM (tersangka) kita amankan uang sejumlah Rp10.000.000,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Saat ini ke dua oknum LSM (tersangka) sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria yang lulusan Akpol 2000 ini.

Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau diperas. [zid/ito]

Tag : oknum, lsm, bojonegoro, peras, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat