Santunan Jasa Raharja untuk Korban Cacat Tetap Menempati Posisi Paling Rendah
blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 10:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro - Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi paling rendah.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban Cacat Tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Maret (Triwulan Pertama) tahun 2020 hanya mencapai Rp15 juta.
"Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum memang menempati posisi paling rendah dibandingakan dengan santunan korban yang lain," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro.
Diteruskan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.
"Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya. [lin/ito]
Tag : santunan, jasa raharja, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini