Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Meski Sudah Ada Aplikasi Online, Dispendukcapil Tetap Layani Manual

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 June 2020 11:00

Meski Sudah Ada Aplikasi Online, Dispendukcapil Tetap Layani Manual *Foto ilustrasi.

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro tetap melayani pengurusan administrasi kependudukan secara manual. Walaupun sebelumnya telah meluncurkan aplikasi pelayanan online, yaitu Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan (SI N'DUK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro, Moch. Chosim mengatakan, diluncurkannya aplikasi SI N'DUK bertujuan untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan masyarakat di tengah merebaknya pandemi covid-19 atau virus corona. Sebab, ada imbaun dari pemerintah untuk tetap di rumah saja.

"Selain melayani pengurusan secara online, kita tetap juga melayani secara manual seperti biasa," ujarnya.

Selain untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan, diluncurkanya aplikasi online tersebut juga bertujuan mengurangi pencaloan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya, untuk mengurus administrasi tidak dipungut biaya alias gratis.

Di dalam aplikasi SI N'DUK sendiri, masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya.

Untuk mendapatkan aplikasi Si N'duk masyarakat bisa mengunduhnya melalui Play Store secara gratis. Di dalam aplikasi tersebut masyarakat harus melalui beberapa tahap, yaitu memasukan NIK dan no KK, memilih layanan sesuai apa yang diinginkan, mengupload persyaratan, pengajuan proses dan yang terakhir masyarakat bisa mengambil berkas di Kantor Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik ataupun kantor kecamatan masing-masing sesuai dengan notifikasi yang diterima dari aplikasi Si N'duk.

"Masyarakat yang datang wajib membawa berkas persyaratan atau formulir dari Desa untuk diserahkan kepada petugas, karena hal  tersebut untuk arsip kita dan juga untuk mencegah penipuan yang dilakukan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/mu]

Tag : disdukcapil, ektp, kk, akte



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini