Meski Sudah Ada Aplikasi Online, Dispendukcapil Tetap Layani Manual
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 June 2020 11:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro tetap melayani pengurusan administrasi kependudukan secara manual. Walaupun sebelumnya telah meluncurkan aplikasi pelayanan online, yaitu Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan (SI N'DUK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro, Moch. Chosim mengatakan, diluncurkannya aplikasi SI N'DUK bertujuan untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan masyarakat di tengah merebaknya pandemi covid-19 atau virus corona. Sebab, ada imbaun dari pemerintah untuk tetap di rumah saja.
"Selain melayani pengurusan secara online, kita tetap juga melayani secara manual seperti biasa," ujarnya.
Selain untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan, diluncurkanya aplikasi online tersebut juga bertujuan mengurangi pencaloan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pasalnya, untuk mengurus administrasi tidak dipungut biaya alias gratis.
Di dalam aplikasi SI N'DUK sendiri, masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya.
Untuk mendapatkan aplikasi Si N'duk masyarakat bisa mengunduhnya melalui Play Store secara gratis. Di dalam aplikasi tersebut masyarakat harus melalui beberapa tahap, yaitu memasukan NIK dan no KK, memilih layanan sesuai apa yang diinginkan, mengupload persyaratan, pengajuan proses dan yang terakhir masyarakat bisa mengambil berkas di Kantor Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik ataupun kantor kecamatan masing-masing sesuai dengan notifikasi yang diterima dari aplikasi Si N'duk.
"Masyarakat yang datang wajib membawa berkas persyaratan atau formulir dari Desa untuk diserahkan kepada petugas, karena hal tersebut untuk arsip kita dan juga untuk mencegah penipuan yang dilakukan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/mu]
Tag : disdukcapil, ektp, kk, akte
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini