16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 June 2020 11:00

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan


Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.

Adapun kriteria dan persyaratan surat edaran adalah sebagai berikut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dalam Negeri wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, sebagai kriteria perjalanan orang.

Selanjutnya, setiap individu yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan kartu Identitas (KTP) atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes, persyaratan perjalanan orang dalam Negeri dikecualikan untuk commuter line atau kawasan aglomerasi, mengunduh aplikasi pelindung diri pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan jarak jauh dalam Negeri ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati selama adaptasi kebiasan baru. Diantaranya menunjukkan surat bebas gejala flu ataupun rapid serta menggunakan masker dan melakukan jaga jarak," jelasnya.

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan terkait perjalanan kedatangan orang dari luar Negeri. Di antaranya, setiap individu yang datang dari luar Negeri diwajibkan tunduk dan patuh pada persyaratan yang berlaku.

Yakni harus melakukan tes PCR atau pemeriksaaan PCR perjalanan orang kedatangan dari luar Negeri, selama waktu tunggu pemeriksaan PCR diwajibkan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, memanfaatkan akomodasi karantina, mengunduh mengaktifkan aplikasi peduli lingkungan pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan kedatangan dari luar Negeri juga diwajibkan mematuhi persyaratan perjalan masa adaptasi baru. Diantaranya melakukan tes PCR, mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga karantina yang telah disediakan oleh pemerintah," tulis SE tersebut. [liz/ito]

Tag : new, normal, syarat, perjalanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat