19:00 . Laka Beruntun, Sebabkan Ibu dan Anak di Bojonegoro Meninggal   |   18:00 . Bertahan di Tengah Pandemi, Perajin Batik Dolokgede Sempat Tak Bisa Bayar Karyawan   |   17:00 . Prodi D3 Kebidanan ISTeK ICsada Bojonegoro Resmi Terakreditasi Sangat Baik   |   16:00 . Kabid PIKP Kominfo Bojonegoro Diperiksa Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang   |   14:00 . Sempat Terseok Dihantam Pandemi, Anyaman Bambu Milik Parsi Tetap Bertahan   |   13:00 . Jemaah Haji 8 Hari di Madinah, Selebihnya di Makkah Hingga Maktab di Raudhah   |   10:00 . Meriahnya Kegiatan Pencanangan BBGRM di Desa Plesungan   |   09:00 . Bojonegoro Miliki 2 RPH Bersertifikat Halal   |   07:00 . Polisi Amankan Belasan Motor Berknalpot Brong, Langsung Ditilang Manual   |   06:00 . STAI ATTANWIR Bojonegoro Gelar Sekolah Jurnalistik   |   20:00 . Per Juni Kecepatan KA Bertambah 105 Km/Jam   |   18:00 . Naikkan Mood, Baca Dulu Apa Kata Zodiakmu Hari ini   |   15:00 . Mulai Beroperasi, Commuter Line Bojonegoro-Sidoarjo Berkapasitas 432 Orang   |   14:00 . Ibu Rumah Tangga Bonorejo Berkreasi dan Berwirausaha Lewat Rajutan   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Rencanakan Pembangunan 170 Kilometer Jalan Lewat Dana BKK   |  
Tue, 06 June 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 June 2020 11:00

Masa Adaptasi New Normal, ini Syarat Bagi Orang dalam Perjalanan


Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Kepala BNPB, Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana, melalui Surat Edaran/SE Nomor 9 Tahun 2020 menyampaikan bahwa, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju Masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak berubah.

Adapun kriteria dan persyaratan surat edaran adalah sebagai berikut. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dalam Negeri wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, sebagai kriteria perjalanan orang.

Selanjutnya, setiap individu yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan kartu Identitas (KTP) atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid tes, persyaratan perjalanan orang dalam Negeri dikecualikan untuk commuter line atau kawasan aglomerasi, mengunduh aplikasi pelindung diri pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan jarak jauh dalam Negeri ada beberapa persyaratan yang perlu ditaati selama adaptasi kebiasan baru. Diantaranya menunjukkan surat bebas gejala flu ataupun rapid serta menggunakan masker dan melakukan jaga jarak," jelasnya.

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan terkait perjalanan kedatangan orang dari luar Negeri. Di antaranya, setiap individu yang datang dari luar Negeri diwajibkan tunduk dan patuh pada persyaratan yang berlaku.

Yakni harus melakukan tes PCR atau pemeriksaaan PCR perjalanan orang kedatangan dari luar Negeri, selama waktu tunggu pemeriksaan PCR diwajibkan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, memanfaatkan akomodasi karantina, mengunduh mengaktifkan aplikasi peduli lingkungan pada perangkat telepon seluler https://play.google.com/store/apps/detail?id=comtelkom.tracencare.

"Untuk perjalanan kedatangan dari luar Negeri juga diwajibkan mematuhi persyaratan perjalan masa adaptasi baru. Diantaranya melakukan tes PCR, mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga karantina yang telah disediakan oleh pemerintah," tulis SE tersebut. [liz/ito]

Tag : new, normal, syarat, perjalanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 11 April 2023 18:00

    Lokakarya Video Pendek

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL Reporter blokBojonegoro.com (bB) dan blokTuban.com (bT) yang tergabung dalam Blok Media Group (BMG) berhasil memborong juara pada Lomba Video Pendek yang diselenggarakan operator Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat