Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

6 Klaster Covid-19 Bojonegoro, Salah Satunya dari Industri Migas

blokbojonegoro.com | Sunday, 19 July 2020 11:00

6 Klaster Covid-19 Bojonegoro, Salah Satunya dari  Industri Migas

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah melakukan evaluasi persebaran Covid-19. Hasilnya ditemukan adanya 6 klaster covid-19  yakni klaster TKHI, klaster pasar dan pedagang rengkek, klaster perjalanan luar kota, klaster tenaga kesehatan, kluster ibu hamil dan klaster SKK Migas.

Sesuai instruktur bersama antara Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Komandan Kodim 0813 Bojonegoro dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Nomor 03 Tahun 2020, No. B/01/III/2020, No. B/324/III/2020, No. B-191/M.5.16/Cp/03/2020. Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Bojonegoro.

Terlebih lagi ketika ditemukan traking klaster baru SKK Migas, dan sesuai data gugus tugas Covid-19 PEPC, pada (12/07/2020) ditemukan 51 orang terkonfirmasi positif, 7 Pasien Dalam Pengawasan serta 191 Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Bojonegoro sendiri memang telah ada 6 klaster Covid-19, diantaranya TKHI, pedagang rengkek, hingga kluster terbaru SKK Migas," tutur Bupati Anna.

Terkait perkembangan covid-19 di Bojonegoro, hingga Sabtu (18/07/2020) zona putih di Bojonegoro ada 4 Kecamatan, serta 219 terkonfirmasi positif. Baik dalam perawatan maupun selesai perawatan atau sembuh.

Menyikapi adanya klaster baru SKK Migas, maka perlu beberapa sinergi penanganan Covid-19 di Bojonegoro. Yakni, Sosialisasi, pencegahan, penanganan penanganan jika ada yang positif, penanganan dampak ekonomi serta penanganan dampak sosial. [liz/lis]

Tag : Covid, klaster



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini