21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 21:00

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan senilai Rp 6,9 Miliar di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/7/2020) malam. Penetapan tersebut usai pihak Kejari Bojonegoro, melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB.

"Ada satu tersangka yang ditetapkan hari ini, usai menjalani pemeriksaan dengan inisial BSM," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Penetapan tersangka itu, menurut Sutikno, pihaknya menetapkan satu tersangka itu dari pihak rekanan. Tersangka tersebut selaku Direktur CV yang beralamat di Perum Graha Pesona, Tulangan, Sidoarjo Jatim.

Lanjut Sutikno, penetapan tersangka itu diduga memalsukan laporan MC 100 atau dugaan kualifikasi tidak sesuai speknya, sehingga menimbulkan kerugian Negara dengan sangkaan kasus dugaan korupsi sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara. Namun, tidak dikembalikan.

Sutikno menjelaskan adapun modusnya dari pihak rekanan yaitu memalsukan dokumen MC 100 dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen, akan tetapi menurut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.

"Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas teknis terkait," ungkap Kajari.

Secara umum, isi lab dari ITN itu pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019 lalu.

Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro.

Atas tindakan itu, tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 ancaman hukuman 20 tahun penjara.[saf/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, dokumen, bpk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat