10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 22:30

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 11 jam, akhirnya Direktur dari CV beralamat di kota Sidoarjo berinisial BSM yang mengerjakan proyek peningkatan jalan -Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah memanggil ada 20 saksi," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Menurut Sutikno, kaitan penetapan tersangka itu terkait pemalsuan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%), hal itu dimaksudkan agar dana pengerjaan proyek yang dikerjakan segera bisa dicairkan. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar kurang lebih 1,3 milyar.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Sutikno, kepada blokBojonegoro.com.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a juncto pasal 18.

Sementara itu, usai pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ada sepatah kata pun kata yang keluar dari tersangka, bahkan tersangka tidak menjawab satu pertanyaanpun dari awak media yang telah menunggu, justru tersangka langsung berjalan menuju mobil kejaksaan yang disiapkan untuk mengantar tersangka ke Lapas sembari menutupi wajahnya. [saf/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, kasus, pemalsuan, cv, direktur, taji, bakalan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat