08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |   18:00 . Jelang Mudik Lebaran, Bus di Terminal Bojonegoro Dicek   |   17:00 . Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati   |   13:00 . Anggota DPRD Bojonegoro Kecelakaan dan Meninggal Saat Umrah, PKB Imbau Salat Ghaib   |   10:00 . Dua WNI Asal Bojonegoro Jadi Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi   |   15:00 . Petugas Gabungan Uji Kelaikan Puluhan Bus di Terminal Bojonegoro, Satu Bus Ditilang   |  
Sun, 23 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 11:00

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan Paniman bin Kamiran warga Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 72 tahun ini menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku dari sawah melewati ke rumah korban. Tersangka mengetahui korban di rumah sendirian menonton televisi dan sambil memainkan handphone.

"Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung memegang pundak korban. Sambil bertanya, kamu sudah pernah pacaran apa belum," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).

Setelah pelaku berbicara pada korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dan memberikan uang Rp20 ribu sebelum pulang ke rumahnya. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi, pelaku berada di rumahnya dan petugas berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal 82 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : Bejat, pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat