13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 11:00

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan Paniman bin Kamiran warga Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 72 tahun ini menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku dari sawah melewati ke rumah korban. Tersangka mengetahui korban di rumah sendirian menonton televisi dan sambil memainkan handphone.

"Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung memegang pundak korban. Sambil bertanya, kamu sudah pernah pacaran apa belum," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).

Setelah pelaku berbicara pada korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dan memberikan uang Rp20 ribu sebelum pulang ke rumahnya. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi, pelaku berada di rumahnya dan petugas berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal 82 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : Bejat, pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat