Faktor Pendidikan Rendah, Picu Banyaknya Catin Ajukan Diska ke PA Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 10 August 2020 10:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik tiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mencatat hingga bulan Juli 2020, ada ratusan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan tingginya pemohon diska itu dipicu karena faktor tingkat pendidikan Calon Pengantin (catin) itu, cukup rendah, sehingga beranggapan bahwa dengan menikah dini bisa hidup lebih nyaman. Namun bila faktor pendidikan tinggi, pastinya langkah untuk nikah dini akan difikirkan ulang
"Tingginya pernikahan dini atau pemohon diska itu juga disebabkan karena faktor ekonomi," terangnya kepada blokBojonegoro.
Pria yang disapa SJ ini menambahkan hingga bulan Juli 2020, ada 406 jumlah perkara yang dicatat oleh PA Bojonegoro, dan tingginya angka Diska juga dikarenakan adanya pemberlakuan batasan usia bagi Catin perempuan yang awalnya usia 16 tahun kini batasan usia itu minimal 19 tahun bagi catin perempuan.
"Tahun 2020 ini, angka pemohon diska naiknya cukup singnifikan, padahal 2019 lalu hanya ada 119 perkara," bebernya kepada blokBojonegoro.com.
PA memprediksi angka diska di Bojonegoro akan terus mengalami kenaikan seiring hingga bulan Juli 2020 PA sudah mencatat ratusan pemohon perkara Diska. Kenaikan perkara di PA juga tidak terjadi di perkara Diska saja, namun, diperkara perceraian, terlebih lagi, hingga saat ini masih masa pandemi berlangsung. "Rata-rata perceraian itu disebabkan diantaranya faktor ekonomi," pungkas SJ.[saf/ito]
Tag : Catin, diska, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini