11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 August 2020 22:00

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro masih bergulir. Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan belum cukup bukti.

Menanggapi hal ini, pemohon sekaligus pelapor Ni Luh Supheni yang diwakili kuasa hukum Rohmat Jazuli mengajukan praperadilan memohon penyelidikan dilanjutkan kembali.

Akhirnya, pada sidang pra peradilan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan tidak mengabulkan pra peradilan yang diajukan Kuasa Hukum Ni Luh Supheni,  yakni Rohmad Jazuli.

Dalam sidang  di PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto, memutuskan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres bersifat sah.

"Kita tolak gugatan pemohon, dan bukti-bukti termohon sudah lengkap," kata Isdariyanto ditemui usai sidang.

Isdariyanto melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, ternyata laporan kasus yang dilaporkan tidak memenuhi alat bukti. Sehingga, pihak Polres Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Masih kata Isdariyanto, dalam sidang telah memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan pelapor atau pemohon. Sebab, Surat penghentian penyelidikan (SP3) yang dilakukan oleh pihak Polres itu sudah benar. "Disitu ada bukti foto notaris jadi dugaan manipulasi yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti," ucap Pak Is sapaan akrabnya.

Ditemui usai Sidang, Rohmad Jazuli selaku Kuasa Hukum Ni Luh Supheni mengatakan dengan hasil sidang ini belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir. "Saat ini belum bisa menentukan sikap," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan itu pihak termohon menguasakan kepada penasehat hukumnya yakni Didik Susanto. Terkait sidang putusan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, perihal kasus ini terkait penghentian Penyelidikan oleh pihak Polres Bojonegoro yang dimaksud ialah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro, dimana Para pemohon mengadukan Agung Pangestu Wijaya alias Foeng dan sekaligus notaris Yudi Aryono Basuki ke Polres Bojonegoro pada 14 November 2019. Namun, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, proses penyelidikan tersebut dihemtikan, sehingga pemohon menggugatnya ke PN Bojonegoro.[saf/lis]

Tag : Peradilan, hotel, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat