Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA dan Kemenag Bakal Fasilitasi 54 Pasangan Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Friday, 14 August 2020 20:00

PA dan Kemenag Bakal Fasilitasi 54 Pasangan Isbat Nikah

 

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Masih banyaknya pasangan yang sudah nikah, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengadilan Agama (PA) berinisiatif memfasilitasi mereka mengikuti isbath nikah. Rencananya, kegiatan  bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) itu dilaksanakan pada 4 dan 11 September mendatang.

"Nantinya dalam isbath nikah itu akan diikuti sebanyak 54 pasangan yang berasal dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah barat Kota Bojonegoro," terang Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.

Pria yang disapa SJ itu mengungkapkan, dalam pelaksanaan isbath nikah tersebut pihaknya menggandeng Kemenag Bojonegoro agar bisa seiring untuk pembuatan surat nikah.

"Awalnya yang mendaftar isbat nikah di PA Bojonegoro sebanyak 96 pasangan, namun dari jumlah itu setelah dicek dan memenuhi persyaratan hanya ada 54 pasang saja," terang SJ kepada blokBojonegoro.com.

Lanjut SJ, menurut rencana pelaksanaan Isbath nikah akan difokuskan di dua tempat yakni untuk taggal 4 September 2020 di Balai Kecamatan Kalitidu. Kemudian, tanggal 11 September pelaksanaan Isbat nikah akan dilaksanakan di balai Kecamatan Malo.

Adapun di antara syarat untuk mendaftar isbath nikah di antaranya mempunyai KTP, melampirkan surat keterangan dari desa untuk mengetahui pernah menikah siri,  surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat di KUA, surat keterang dari dokter untuk mengetahui status anak.

Terpisah, Kepala Kemenag Bojonegoro, Suhaji mengatakan, untuk memfasilitasi isbath nikah, Kemenag dan PA Bojonegoro telah melakukan penandatanganan MoU guna mendukung kelancaran pelaksanaannya.

"MoU itu dilaksanakan, Jumat (14/8/2020) siang tadi," ungkap Suhaji.

Pria asal Kabupaten Lamongan ini menambahkan, isbat nikah ini sebagai pengakuan status suami Istri  yang belum tercatat di KUA dan agar suami istri itu punya akta nikah.

"Makanya, bagi suami yang belum punya akte nikah dan belum tercatat di isbatkan,  melalui PA agar punya statusnya jelas sebagai suami istri," pungkasnya. [saf/lis]

Tag : Pa, istbat nikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini