Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HUT RI ke-75, Ratusan Napi Dapat Remisi

blokbojonegoro.com | Monday, 17 August 2020 13:00

HUT RI ke-75, Ratusan Napi Dapat Remisi

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Ratusan Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Bojonegoro, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 75. Remisi kepada Napi tentunya sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-922.PK.01-01.02 tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2020 kepadq Nara Pidana terkait pasal 34(a) ayat (1) PP no 99 tahun 2012.

Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Edy Saryanto mengungkapkan, bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ada 154 narapidana di Lapas Kelas II A Bojonegoro, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi kepada napi ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Edy menjelaskan dari 154 narapidana tersebut ada 148 napi yang mendapatkan remisi umum yakni napi yang mendapat pengurangan hukuman 1 hingga 5 bulan. Sementara 6 orang napi lainnya mendapatkan remisi umum yakni langsung bebas. "Remisi yang diberikan itu dari napi yang terlibat dari berbagai kasus," ucapnya kepada blokBojonegoro.com.

Edy menambahkan napi di Lapas saat ini ada sebanyak 273 orang, dengan kapasitas tersebut terbilang masih overload, sehingga dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 75 pihaknya mengusulkan remisi kepada Napi, dan akhirnya ada 154 Napi yang mendapat remisi dan 6 Napi diantaranya langsung bisa bebas, Senin (17/8/2020) ini.

Adapun persyaratan Napi yang mendapat remisi diantaranya Napi telah menjalani setengah hukuman dari yang telah diputuskan serta napi selama dalam menjalani hukuman napi berkelakuan baik. Dengan ketentuan itu napi yang telah memenuhi syarat diusulkan untuk menerima remisi.

Pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta jajaran Forpimda. Dalam kesempatan itu, Bupati Bojonegoro langsung membacakan surat pemberian remisi dari Kemenkumham sekaligus memberikan surat kepada napi yang bebas hari ini.

Sekadar diketahui, remisi pada napi ini yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dengan ketentuan yang berlaku.[saf/ito]

 

Tag : Napi, lapas, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini