Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

7 Bulan, 1.695 Kasus Cerai Masuk Pengadilan Agama

blokbojonegoro.com | Friday, 21 August 2020 12:00

7 Bulan, 1.695 Kasus Cerai Masuk Pengadilan Agama

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Jumlah pasangan yang mengajukan cerai di Kabupaten Bojonegoro yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hingga bulan Juli tahun 2020 ini tergolong cukup tinggi.

Tercatat tujuh bulan ada 1.695 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan cerai.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, meski pengajuan cerai tergolong tinggi, pihaknya mengklaim jumlah angka cerai menurun 66 orang dibandingkan tahun 2019 lalu.

Menurut Solikin, setiap bulan pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama ada hampir 100 lebih.

"Paling banyak Januari, kami menerima 214 perkara cerai," terang kepada blokBojonegoro.com.

Dari jumlah 1.695 kasus, kata Solikin, ada 1.156 perkara cerai gugat dimana istri yang menggugat cerai suami,  sedangkan untuk cerai talak ada 539 perkara.

"Kasus cerai paling banyak kasusnya dilatar belakangi adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara suami dan istri, masalahnya disebabkan beberapa hal diantaranya faktor ekonomi, masalah media sosial dan lain sebagainya," kata Solikin.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com cerai gugat bulan Januari ada 291 perkara, Februari 135 perkara, Maret 132, April 79, Mei 58, Juni 267 dan Juni ada 196 perkara.

Sedangkan untuk perkara cerai talak tercatat pada bulan Januari ada 124 perkara, Februari 77, Maret 54, April 36, Mei 43, Juni 108 dan bulan Juli 97. [saf/mu]

Tag : cerai, kasus cerai, angka perceraian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini