16:00 . Pelatihan Cipta dan Baca Puisi UKMP Griya Cendekia, Menulis dengan Jiwa Membaca dengan Nyawa   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Bantah Soal Anggota Polsek Minta Tebusan Rp4,5 Juta   |   14:00 . Sebut Polisi Minta Uang Tebus Rp4,5 Juta, Sekelompok Remaja di Bojonegoro Minta Maaf   |   22:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |  
Tue, 25 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Monday, 31 August 2020 17:00

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Karena belum mempunyai izin, dinas terkait memberhentikan dan menutup pembangunan gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin (31/8/2020).

Tampak ikut kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko. 

Data di lapangan menyebutkan, penutupan pembangunan gudang milik PT Elnusa atas nama pemilik Evi dari Jakarta, karena belum mengantingi izin. Rencana pembangunan tersebut untuk gudang dan perkantoran, namun dalam proses belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Lia Sari menjelaskan, bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT Elnusa, Evi.

“Pemilik juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proses pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan,” katanya.

Ditambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak. Agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami inensifkan,” pungkasnya. [ito/lis]

Tag : izin, gedung, elnusa, sumengko, kalitidu, bojonegoro, dpmptsp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat