Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kenal Lewat Medsos, Anak Dibawa Kabur dan Disetubuhi

blokbojonegoro.com | Thursday, 10 September 2020 12:00

Kenal Lewat Medsos, Anak Dibawa Kabur dan Disetubuhi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Penggunaan media sosial (medsos) pada anak di bawah umur seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terlebih kedua orang tua. Pasalnya, saat ini banyak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berawal perkenalan dari Medsos.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, menurutnya kejadian pencabulan di bawah umur seperti fenomena gunung es, sebab dimungkinkan ada banyak kejadian yang tidak dilaporkan. "Korban anak di bawah umur kenal pelaku lewat Medsos. Sehingga orang tua harus mengawasi anaknya menggunakan Medsos," ungkapnya saat rilis di halaman Polres setempat, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, korban yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Sukosewu kenal pelaku lewat media sosial. Pelaku Topik (42), warga Babelan Bekasi, datang ke Bojonegoro untuk menjemput korban.

"Keduanya janjian ketemu di lapangan depan Polsek Sukosewu, selanjutnya mengajak korban ke Bekasi," jelas Kapolres Budi.

Dalam perjalanan ke Jakarta, lanjut Kapolres, korban bersama pelaku menggunakan bus malam. Saat perjalanan itu korban juga dicabuli dalam kendaraan tersebut. Sesampainya di Jakarta, pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di ibu kota.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan sampai mengetahui keberadaan pelaku bersama korban di Stasiun Bekasi. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 332 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara, karena membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya.

Sementara itu Ketua Dai Kamtibmas Polres Bojonegoro, KH. Alamul Huda mengimbau kepada orang tua, saat pandemi Covid-19 komunikasi virtual menggunakan medsos sulit dibendung. "Sehingga orang tua harus benar-benar mengawasi anaknya saat menggunakan internet," ucap Ketua FKUB Kabupaten Bojonegoro itu. [zid/lis]

Tag : Rilis, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini